Apakah Pemilik Nomor HP Lama Wajib Registrasi Face Recognition?

Jakarta, carbonfreeconf Indonesia

Registrasi

kartu SIM

untuk nomor HP baru akan wajib menggunakan

face recognition

atau pengenalan wajah mulai 1 Juli 2026. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk pengguna baru dan tidak mewajibkan pengguna lama untuk registrasi ulang.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir menyebut secara aturan pengguna lama tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM.

“Kita mengharapkan sebetulnya re-registrasi tidak dapat [kewajiban registrasi ulang]. Karena di dalam PM [Peraturan Menteri] itu mengatakan bahwa pelanggan yang sudah registrasi sebelum PM itu dinyatakan sudah registrasi. Jadi tidak perlu re-registrasi dong,” katanya di sela acara Digital Ecosystem Alignment (DEAL) di Jakarta, Selasa (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Dirjen Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyebut belum ada wacana untuk mewajibkan nomor yang sudah aktif melakukan registrasi ulang. Pasalnya, mekanisme semacam itu memerlukan sejumlah persiapan, salah satunya kesiapan infrastruktur.

Menurutnya, memaksa pengguna melakukan registrasi ulang dengan sistem pengenalan wajah sangat prematur.

“Jadi kalau saya bilang sekarang prematur, rapi dulu registrasi, baru nanti pimpinan melihat itu bagaimana,” jelasnya.

“Nanti kita lihat kalau memang sudah rapi semuanya, dan itu memang ada impact-nya, benefit-nya, itu mengurangi, misalnya, nomor-nomor enggak jelas, mengurangi scam call, nanti kita lihat,” tambahnya.

Registrasi SIM card dengan verifikasi wajah bakal berlaku pada 1 Juli 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut kebijakan ini akan diterapkan secara nasional dan berlaku untuk seluruh operator seluler, baik melalui gerai fisik, aplikasi resmi, maupun situs masing-masing operator.

Melalui integrasi langsung dengan basis data kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, aturan baru ini diharapkan mampu membangun ruang digital yang jauh lebih aman bagi masyarakat.

Mekanisme pendaftaran yang sudah melalui masa uji coba selama 6 bulan hadir untuk menggantikan verifikasi pengguna lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang berjalan selama ini masih kerap disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Selama masa uji coba hingga Juni, sekitar 2,3 juta pengguna disebut telah melakukan pendaftaran dengan sistem baru ini.

(lom/lom)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video carbonfreeconf]

Baca lagi: PLN Buka Suara Penyebab Mati Lampu di Kalimantan

Baca lagi: ‘Bang Jago’ Pemukul Pengendara Motor di Jaksel Ditangkap Polisi

Baca lagi: PMI Manufaktur Jatuh, Ekonom Soroti Daya Beli dan Ancaman PHK

18 Responses

  1. Suka sekali sama kesimpulan di akhir artikel ini, sangat objektif dan berbobot banget. Keren abis. Ringkasan informasi serupa yang cukup detail juga bisa diintip di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297599563_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297495561_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297457752_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320654106_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320225145_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297285618_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296989745_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297552997_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296983196_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297529135_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320725192_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297433858_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320505884_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296989615_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297420207_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320620498_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320182684_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297395076_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297413130_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297615767_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320704174_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296975412_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297018257_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320675492_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320609886_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297268579_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297161845_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297298466_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320378244_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297323573_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297542881_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320619013_htm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: