
Jakarta, carbonfreeconf Indonesia
—
Mahkamah Konstitusi
(MK) mewajibkan jaminan
kuota internet
yang dibeli konsumen dapat digunakan sampai habis alias tidak hangus. MK memberikan enam opsi agar kuota internet tidak hangus.
Hal ini termuat dalam putusan perkara nomor: 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang terhadap Pasal 28 ayat 1 Perubahan atas Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945.
Dalam perkara itu, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen atau advokat Rega Felix.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7).
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya diletakkan dalam cara pandang komersial para operator, melainkan harus tetap menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.
MK juga memandang penting operator seluler untuk meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan.
Perlakuan sisa kuota juga harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Untuk itu, operator juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih.
“Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala,” kata Adies.
Dia menyampaikan pada prinsipnya operator dan pihak terkait Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak keberatan. Bahkan, operator dan ATSI telah menyampaikan semacam kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023.
Kesepakatan itu menunjukkan bahwa para operator membuka ruang solusi yang seimbang, yaitu penyediaan pilihan paketroll overdannon-roll overserta inovasi lainnya, peningkatan transparansi informasi produk, pemantauan penggunaan dan sisa kuota, penanganan pengaduan, serta perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi, peningkatan kualitas layanan, dan keberlanjutan industri telekomunikasi.
“Artinya, sekalipun penyelenggara telekomunikasi menegaskan tidak memperoleh keuntungan atau pendapatan tambahan dari sisa volume (data) yang tidak digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi, pilihan terhadap berbagai jenis alternatif produk yang telah disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi, namun secara faktual tidak banyak dari pengguna jasa telekomunikasi yang memilih alternatif tersebut,” ungkap Adies.
“Persoalannya, bagi pengguna jasa telekomunikasi yang tidak menggunakan jasa layanan roll over yang kuota internetnya masih tersisa, tidak mendapat perlindungan atas kepemilikan dimaksud,” lanjutnya.
Dalam hal ini, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), namun kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi. Berikut opsinya:
Akumulasi atau roll over kuota
Perpanjangan masa aktif
Pengalihan manfaat
Kompensasi
Refund
Bentuk perlindungan lain
(dmi)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video carbonfreeconf]
Baca lagi: Pemerintah Lanjutkan Kebijakan WFH PNS Setiap Jumat
Baca lagi: Dilarang di China, Harga per Gram Teh Ini Setara 6 Gram Emas
Baca lagi: IHSG Lunglai ke Level 6.255 Pagi Ini, 369 Saham Merah




4 Responses
Ulasan komprehensif yang ngebantu banget memperluas wawasan saya seputar topik ini. Makasih admin. Sekadar berbagi info tambahan, ada bahasan pelengkap yang lumayan oke di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297370797_htm
Wah, artikelnya bermanfaat banget min, pas banget kebetulan lagi nyari info seputar topik ini buat tugas. Kalau temen-temen mau liat sudut pandang lain, bisa coba cek https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320683414_htm ya.
Bahasannya sangat berbobot dan terstruktur dengan baik dari awal sampai akhir. Sukses terus untuk blognya! Kebetulan kemarin sempat baca ulasan sejenis yang detail di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297320729_htm
Wah, penjelasan yang luar biasa informatif. Sangat mencerahkan pikiran saya mengenai topik ini. Bagi yang sedang mencari bacaan pendukung, silakan kunjungi https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297307881_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320054532_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320744417_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296976769_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297083647_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320539442_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297598718_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320230849_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297380767_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320010038_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297151729_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320194285_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296903891_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297337906_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296992091_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297605001_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320631288_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320076777_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297630108_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320058765_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296933778_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320052466_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296985672_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297490337_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297635282_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320505738_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297519019_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297595842_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320371849_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297121448_htm